Beberapa kewajiban penting bagi pelaku usaha yaitu melindungi hak konsumen daring, menyediakan layanan pengaduan konsumen, kontrak elektronik, adanya penukaran barang/jasa dan pembatalan pembelian
9. Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 6 AAEC mengatur mengenai bidang hak-hak kekayaan intelektual.
Dalam hal ini aturan tersebut mendorong negara-negara anggota untuk memfasilitasi penyelidikan atas tindakan kecurangan dalam transaksi elektronik, khususnya pelanggaran dalam hal kekayaan intelektual.
10. Pendidikan dan Kompetensi Teknologi
Masih di Pasal 6 AAEC, setiap negara anggota diharuskan untuk saling bekerjasama terkait pendidikan dan kompetensi teknologi untuk mendukung jalannya kegiatan perdagangan elektronik. (RAMA)