1. Perlindungan Konsumen
Pasal 7 ayat 3 AAEC mengatur perihal perlindungan terhadap konsumen daring. Pasal ini mengatur bahwa negara-negara anggota diwajibkan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam perdagangan elektronik setara dengan perlindungan konsumen dalam bentuk perdagangan lainnya.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki landasan hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen yakni UU No. 8 tahun 1999. Dalam UU jelas mengatur perihal hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
2. Penggunaan E-Payment
Pasal 9 ayat 1 mengamanatkan negara-negara ASEAN untuk mendorong penggunaan e-payment
Artinya, dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peran dalam mengatur sistem pembayaran tersebut yang telah tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Benang merah poin ini mengharuskan agar penyelenggaraan uang elektronik dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan persaingan usaha yang sehat.