sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
08/09/2021 15:41 WIB
DPR) telah mensahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN (FOTO: MNC Media)
10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN (FOTO: MNC Media)

1. Perlindungan Konsumen

Pasal 7 ayat 3 AAEC mengatur perihal perlindungan terhadap konsumen daring. Pasal ini mengatur bahwa negara-negara anggota diwajibkan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam perdagangan elektronik setara dengan perlindungan konsumen dalam bentuk perdagangan lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki landasan hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen yakni UU No. 8 tahun 1999. Dalam UU jelas mengatur perihal hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

2. Penggunaan E-Payment

Pasal 9 ayat 1 mengamanatkan negara-negara ASEAN untuk mendorong penggunaan e-payment

Artinya, dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peran dalam mengatur sistem pembayaran tersebut yang telah tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Benang merah poin ini mengharuskan agar penyelenggaraan uang elektronik dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan persaingan usaha yang sehat.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement