6. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 15 ayat 1 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan aturan AAEC dilakukan dengan memperhatikan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism yang telah diatur pemerintah Indonesia melalui PP No 37/1997.
Aturan tersebut mengatur sejumlah hal terkait alternatif penyelesaian sengketa seperti konsultasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.
7. Hubungan Luar Negeri
Penerapan aturan AAEC nantinya harus sesuai dan tunduk terhadap regulasi hubungan luar negeri yang telah diatur dalam UU No. 37 / 1999.
8. Perdagangan
Peraturan ini turut mewajibkan bagi para pelaku usaha untuk memberikan informasi barang dan/atau jasa secara lengkap dan benar untuk melindungi kepentingan konsumen.
Hal ini sejalan dengan aturan UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan PP No 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.