Sejumlah hal penting tertulis dalam aturan tersebut yakni persoalan kesehatan, kebijakan publik, dan sebagainya yang mengatur jalannya perdagangan.
5. Dokumen Elektronik
Pasal 7 ayat 1 AAEC mendorong negara-negara anggota untuk menggunakan dokumen administrasi perdagangan secara elektronik.
Artinya perdagangan pelaku usaha di negara-negara yang terkait dapat memilih opsi tersebut untuk mempermudah transaksi, terutama berkaitan dengan kepabeanan.
Terkait pertukaran data informasi, Indonesia juga telah mengesahkan aturan ASEAN tentang Protocol on the Legal Framework to Impelement the ASEAN Single Window melalui PP No 52 / 2017.
Melalui kerangka Single Window tersebut, pertukaran data lintas-negara dapat terjamin dengan aman.