sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
08/09/2021 15:41 WIB
DPR) telah mensahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN (FOTO: MNC Media)
10 Hal Penting Terkait Aturan Perdagangan Online di ASEAN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate dalam pengesahan RUU AAEC,  seperti dikutip Rabu (8/9/2021).

Secara garis besar, regulasi perdagangan daring/online tersebut merupakan persetujuan ratifikasi dan periode berlakunya payung hukum untuk perdagangan elektronik di Asia Tenggara.

AAEC mengatur kegiatan perdagangan daring baik transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, pembayaran dan penyelesaian akhir transaksi elektronik, fasilitas perdagangan, hak kekayaan intelektual, persaingan, keamanan siber dan logistik.

Melansir Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (7/9), berikut MNC Portal sajikan 10 poin penting dalam AAEC:

1. Perlindungan Konsumen

Pasal 7 ayat 3 AAEC mengatur perihal perlindungan terhadap konsumen daring. Pasal ini mengatur bahwa negara-negara anggota diwajibkan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam perdagangan elektronik setara dengan perlindungan konsumen dalam bentuk perdagangan lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki landasan hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen yakni UU No. 8 tahun 1999. Dalam UU jelas mengatur perihal hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

2. Penggunaan E-Payment

Pasal 9 ayat 1 mengamanatkan negara-negara ASEAN untuk mendorong penggunaan e-payment

Artinya, dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peran dalam mengatur sistem pembayaran tersebut yang telah tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Benang merah poin ini mengharuskan agar penyelenggaraan uang elektronik dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan persaingan usaha yang sehat.

BI juga mengatur persoalan metode penyelenggaraan uang elektronik dan media penyimpannya.

3. Transfer Dana

Masih seputar Pasal 9 Ayat 1 AAEC terkait penggunaan sistem pembayaran elektronik yang aman, efisien, dan dapat dioperasikan sesuai aturan di masing-masing negara.

Pada persoalan transfer dana, aturan ini mengamanatkan jaminan keamanan transfer dana baik dari sisi pengenalan terhadap nasabah, perlindungan data konsumen, hingga pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam mentransfer dana.

Adapun hal ini berlaku baik oleh bank berbadan hukum maupun badan usaha berbadan hukum bukan bank yang wajib mengatur perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan transfer dana.

4. Persetujuan Marrakesh

Pasal 14 AAEC menunjukkan bahwa aturan ini secara langsung membuat Indonesia juga wajib menaati aturan dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) dari World Trade Organization (WTO).

Sejumlah hal penting tertulis dalam aturan tersebut yakni persoalan kesehatan, kebijakan publik, dan sebagainya yang mengatur jalannya perdagangan.

5. Dokumen Elektronik

Pasal 7 ayat 1 AAEC mendorong negara-negara anggota untuk menggunakan dokumen administrasi perdagangan secara elektronik.

Artinya perdagangan pelaku usaha di negara-negara yang terkait dapat memilih opsi tersebut untuk mempermudah transaksi, terutama berkaitan dengan kepabeanan.

Terkait pertukaran data informasi, Indonesia juga telah mengesahkan aturan ASEAN tentang Protocol on the Legal Framework to Impelement the ASEAN Single Window melalui PP No 52 / 2017.

Melalui kerangka Single Window tersebut, pertukaran data lintas-negara dapat terjamin dengan aman.

6. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 15 ayat 1 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan aturan AAEC dilakukan dengan memperhatikan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism yang telah diatur pemerintah Indonesia melalui PP No 37/1997.

Aturan tersebut mengatur sejumlah hal terkait alternatif penyelesaian sengketa seperti konsultasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.

7. Hubungan Luar Negeri

Penerapan aturan AAEC nantinya harus sesuai dan tunduk terhadap regulasi hubungan luar negeri yang telah diatur dalam UU No. 37 / 1999.

8. Perdagangan

Peraturan ini turut mewajibkan bagi para pelaku usaha untuk memberikan informasi barang dan/atau jasa secara lengkap dan benar untuk melindungi kepentingan konsumen.

Hal ini sejalan dengan aturan UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan PP No 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beberapa kewajiban penting bagi pelaku usaha yaitu melindungi hak konsumen daring, menyediakan layanan pengaduan konsumen, kontrak elektronik, adanya penukaran barang/jasa dan pembatalan pembelian

9. Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 6 AAEC mengatur mengenai bidang hak-hak kekayaan intelektual.

Dalam hal ini aturan tersebut mendorong negara-negara anggota untuk memfasilitasi penyelidikan atas tindakan kecurangan dalam transaksi elektronik, khususnya pelanggaran dalam hal kekayaan intelektual.

10. Pendidikan dan Kompetensi Teknologi

Masih di Pasal 6 AAEC, setiap negara anggota diharuskan untuk saling bekerjasama terkait pendidikan dan kompetensi teknologi untuk mendukung jalannya kegiatan perdagangan elektronik.  (RAMA)

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement