IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun pengesahan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo) Johny G Plate mengharapkan regulasi tersebut dapat memacu peningkatan nilai perdagangan dan daya saing pelaku usaha dalam negeri.
“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johny dalam siaran pers, Selasa (7/9/2021).
Johny percaya aturan tersebut dapat membuat ekonomi khususnya ekonomi digital Tanah Air semakin berkembang. “Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,”tuturnya.
Seperti diketahui pemerintah sedang gencar mempromosikan industri dalam negeri agar bisa unjuk gigi di pasar internasional. Pemerintah mengimbau kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera melakukan transformasi digital, selain agar bertahan di tengah pandemi, juga sebagai perwujudan adaptasi baru di era teknologi.