sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025

Economics editor Nia Deviyana
27/08/2025 16:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,55 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,88 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Juli 2025 pemerintah telah menunjuk 223 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025)

Menurut Rosmauli, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp31,06 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement