IDXChannel - Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menurutnya bersikap tidak adil kepada perusahaan-perusahaan teknologi AS.
"Pajak digital, undang-undang layanan digital, dan regulasi pasar digital semuanya dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, perusahaan teknologi Amerika," kata Trump di platform media sosial Truth Social, dilansir dari Euronews pada Rabu (27/8/2025).
"Jika diskriminasi ini tidak dihentikan, saya akan mengenakan tarif yang substansial," katanya.
Trump tidak menyebut nama negara-negara yang dimaksud olehnya. Namun, Washington kerap mengkritik penerapan pajak digital di Eropa
Uni Eropa (UE) memiliki Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Inggris juga menerapkan pajak layanan digital.