sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025

Economics editor Nia Deviyana
27/08/2025 16:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp462,67 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp841,07 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement