sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025

Economics editor Nia Deviyana
27/08/2025 16:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun per Akhir Juli 2025. Foto: Freepik.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp684,6 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Rosmauli.

Rosmauli juga menambahkan penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement