IDXChannel - Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Namun, kata Dasco, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.
"Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco.