ECONOMICS

Mendag Terus Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal, Minggu Depan di Batam

Advenia Elisabeth/MPI 28/03/2023 20:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) akan kembali melanjutkan pemusnahan pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. 

Mendag Terus Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal, Minggu Depan di Batam (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) akan kembali melanjutkan pemusnahan pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. 

"Minggu depan, kita ke Batam (untuk lakukan pemusnahan pakaian bekas impor)," bebernya singkat usai membakar pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). 

Di temui secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan pemusnahan yang akan dilakukan bersama Mendag bukan hanya pakaian bekas, melainkan juga sepatu-sepatu bekas yang diimpor secara ilegal. 

“Insya Allah minggu depan kami lakukan (pemusnahan) hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH (aparat penegak hukum), TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” ujarnya. 

Sambung ia menyampaikan, jumlah pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan pada pekan depan kurang lebih sebanyak 5 ribu balpress. 

Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto. 

Sementara itu, terkait berapa besaran nilai dari pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 5 ribu balepress itu, Askolani belum dapat membeberkan, 

“Untuk Batam nilainya belum kami hitung tetapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami enggak tahu,” ucapnya. 

Sebagai informasi, hari ini pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7 ribu bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. (RRD)

SHARE