sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemusnahan Barang Ilegal di Makassar

Foto editor Muchtamir Zaide
30/11/2022 15:10 WIB
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan selama periode 2021-2022.
Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.

IDXChannel - Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Rabu (30/11/2022). 

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan selama periode 2021-2022. Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

Advertisement
Advertisement