IDXChannel - Petugas memusnahkan sejumlah rokok, minuman beralkohol dan barang import ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Rabu (30/11/2022).
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan selama periode 2021-2022. Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.