IDXChannel - Impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia nilainya mencapai Rp100 triliun per tahun. Padahal pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Kata dia, ribuan pakaian bekas asal impor yang masuk ke Indonesia itu berasal dari kombinasi pintu pelabuhan tikus. Mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, Lampung hingga Medan. Termasuk juga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
Para importir mengelabui para petugas Bea Cukai di pelabuhan dengan menyampaikan bahwa barang yang dibawa di dalam kontainer itu bukan balpres barang ilegal. Melainkan barang lain yang aman masuk ke dalam negeri.
"Itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian mereka menyatakan ini bukan balpres," kata Askolani.