ECONOMICS

Mengenal Bisnis Holywings yang Viral hingga Berbuntut Ditutup Sementara

Kunthi Fahmar Sandy 07/09/2021 08:40 WIB

Adapun penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, selain itu sanksi denda adminstratif sebesar Rp 50 juta.

Mengenal Bisnis Holywings yang Viral hingga Berbuntut Ditutup Sementara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dunia maya digegerkan dengan video kerumunan yang terjadi di Gerai Holywings, Kemang di tengah PPKM yang digencarkan pemerintah. 

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP memberikan sanksi kembali kepada manajemen Holywings Resto and Bar karena ditemukan pelanggaran. Adapun penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, selain itu sanksi denda adminstratif sebesar Rp 50 juta.  

Lalu apa sebenarnya Holywings itu? Mengutip dari holywings.com, didirikan oleh PT.  Aneka Bintang Gading pada tahun 2014, holywings memberikan pengalaman suasana yang unik, rumah bir, lounge, dan klub malam berkonsep dan dikemas secara profesional di setiap gerai Holywings. 

Holywings Club terdapat di empat lokasi, yaitu Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Bandung, dan Makassar. Sedangkan, Holywings Bar tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. 

Disebut-sebut, ada selebritis tanah air yang menjadi pemegang saham Holywings seperti Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Dalam akun instagram pribadi hotman paris menyebut, dirinya resmi memegang saham Holywings bersama Nikita Mirzani pada 7 Mei 2021. 

"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 outlet dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, seperti dikutip Selasa (7/9/2021). 

Dia juga menargetkan gerai holywings akan bertambah hingga 50 juta outlet hingga akhir 2021. "Dengan masuknya Dr hotman paris dan nikita mirzani sebagai pemegang saham diyakini holywings akan menjadi tempat hiburan terbaik dan ternyaman," tulis dia. 

Sebelummya, Petugas gabungan menggelar razia kerumunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 September kemarin. Hasilnya, ditemukan adanya kerumunan di tempat usaha atau kafe bernama Holywing hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas. 

Kini, tempat usaha itu ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September kemarin. Informasi itu dikabarkan oleh akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki. 

Disebutkan, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings. Sebabnya, kafe itu melanggar ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September kemarin. 

Bahkan, manajemen Holywing bakal dikenalan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini. Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. 

Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19. 

Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menuturkan pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9/2021) malam.  

"Sabtu petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (7/9/2021).  

Arifin menegaskan penegakan aturan dilakukan guna memberika efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, selain itu juga dapat menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama sama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.  

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya. 

(SANDY)

SHARE