ECONOMICS

Menhub Rilis Kenaikan Tarif Ojol Besok, Kira-kira Naik Berapa?

Heri Purnomo 06/09/2022 09:34 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022) besok.

Menhub Rilis Kenaikan Tarif Ojol Besok, Kira-kira Naik Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022) besok. Penyesuaian tarif baru ini menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022). 

Terkait tarif baru ini, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi maupun aplikator.

Selain itu, penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat juga akan disesuaikan dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub masih mengkaji tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat. 

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(DES)

SHARE