sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub 

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 19:07 WIB
Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan penundaan kali ini lantaran masih diperlukan pembahasan baik di tingkat pemerintah, aplikator maupun pengemudi ojol.
Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub (Foto: MNC Media)
Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mundur pada 14 Agustus lalu. 

Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan penundaan kali ini lantaran masih diperlukan pembahasan baik di tingkat pemerintah, aplikator maupun pengemudi ojek online.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negera, Senin (29/8/2022). 

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga ingin mendengarkan pendapat masyarakat tentang kenaikan tarif tersebut. “Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement