Adapun Menhub sedang melakukan survei kepada pengguna dan pengendara ojol di berbagai kota besar untuk mengatahui pandangan mereka terkait rencana kenaikan tarif, sehingga nantinya dari survei tersebut akan menjadi dasar kenaikan tarif itu.
"Sebenarnya kita kan sudah survei justru nanti diskusi-diskusi di berbagai kota ini yang menjadi dasar. Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholders juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” ucapnya.
Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.