sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub 

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 19:07 WIB
Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan penundaan kali ini lantaran masih diperlukan pembahasan baik di tingkat pemerintah, aplikator maupun pengemudi ojol.
Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub (Foto: MNC Media)
Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub (Foto: MNC Media)

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement