ECONOMICS

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Segera Revisi UU Cipta Kerja dan Jadikan Prolegnas di 2022 

Azhfar Muhammad 29/11/2021 14:35 WIB

Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022.

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Segera Revisi UU Cipta Kerja dan Jadikan Prolegnas di 2022 

IDXChannel - Pemerintah menyatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).

Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi UU ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2022. 

“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.

Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Terkait impelementsi UU Cipta Kerja menyatakan bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 persen secara YOY, antara Januari-September senilai Rp659 triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 ribu di triwulan I, II dan III 2021," pungkasnya. (NDA)

SHARE