IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hasil tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Pertama, pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.
Hal ini mencakup antara lain, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi seperti normal .
Airlangga mengungkap untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN secara tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Maka dari itu, operasionalisasi LPI akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK.