IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyetujui tiga agenda penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (15/12/2025).
Para pemegang saham menyetujui perubahan dan penegasan Kembali Anggaran Dasar perseroan, persetujuan pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 beserta perubahannya, serta persetujuan perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II perseroan.
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Pada mata acara kedua, pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
"Di mana dalam penerapannya tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG), mempertimbangkan efektifitas, dan dalam proses persetujuan atas RKAP Tahun Buku 2026 termasuk perubahannya dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris perseroan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak," kata Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin dalam siaran pers pada Senin (15/12/2025).