Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui perubahan penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II perseroan, di mana dana PMN yang belum dapat diserap oleh proyek yang telah disetujui sebelumnya karena telah tercukupi modal kerjanya, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja.
Ngatemin menjelaskan, hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan percepatan penyerapan dana PMN untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan perseroan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan dana PMN yang diterima oleh perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ngatemin.
(DESI ANGRIANI)