Menkop Sebut Masih Mengkaji Soal Koperasi Bisa Kelola Tambang
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut masih mengkaji koperasi untuk mengelola tambang.
IDXChannel - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut masih mengkaji koperasi untuk mengelola tambang. Sebab pengelolaan tambang bukan hal sembarangan, karena mampu berefek pada lingkungan dan sekitarnya.
Budi Arie menyatakan, wacana itu sudah dikaji dan sedang dibahas bersama beberapa pakar. Apalagi secara peraturan diklaim hal itu sudah ada dalam konstitusi pada Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Di UU minerba sudah diizinkan koperasi untuk mengelola tambang Cuma saya sudah bilang mengelola tambang itu ada risiko lingkungan hidup," kata Budi Arie Setiadi, saat kunjungannya ke Malang, pada Selasa (24/2/2025).
Pria yang juga Ketua Umum (Ketum) Projo ini menegaskan, ada prosedur yang ketat bila koperasi memang dibolehkan untuk mengelola tambang. Termasuk dari sisi analisis dampak yang harus dipikirkan.
"Saya enggak mau koperasi mentang - mentang mengelola tambang, entar merusak lingkungan hidupnya. Kalau dia gak punya expertis-nya (pengalaman), ahlinya. (Pengelolaan tambang ke koperasi) Tunggu saja," tutur dia.
Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba, di mana koperasi bisa ikut mengelola tambang. Hal itu membuat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyusun jenis koperasi yang bisa mengelola tambang.
(kunthi fahmar sandy)