ECONOMICS

Mensos Risma Sempat Tegur Pengurus ACT soal Penyaluran Dana ke Luar Negeri

Widya Michella 29/07/2022 08:34 WIB

Mensos Tri Rismaharini mengatakan sempat menegur ACT karena menyalurkan sumbangan ke luar negeri.

Mensos Risma Sempat Tegur Pengurus ACT soal Penyaluran Dana ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini buka suara terkait kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Risma mengatakan sempat menegur ACT karena menyalurkan sumbangan ke luar negeri.

"Sebetulnya saat saya awal jadi menteri udah saya ingatkan dia (ACT). Sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau gak salah ada sumbangan ke luar (negeri) terus saya tegur," ujar Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis,(28/07/2022).

Sebagai informasi, Risma baru dilantik menjadi Menteri Sosial pada akhir Desember 2020. Walaupun dirinya sempat melayangkan teguran, akan tetapi ACT masih tetap beroperasi di tahun 2020 sampai kasus dugaan korupsi terungkap awal Juli 2022.

Di sisi lain,  Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpulan barang dan uang hanya diperbolehkan menggunakan 10 persen dana donasi untuk operasional.

Sementara itu, PPATK juga menemukan bahwa aliran dana ACT mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.  

Dua tersangka lain yaitu Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT sekaligus pejabat yang mengurusi keuangan, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

(FRI)

SHARE