Mentan Bantah Pangkas Alokasi Pupuk Subsidi
Pupuk subsidi hanya disesuaikan jenis dan alokasi kebutuhannya untuk komoditas pangan pokok dan strategis.
IDXChannel - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) membantah bahwa alokasi pupuk subsidi dikurangi. Pupuk subsidi hanya disesuaikan jenis dan alokasi kebutuhannya untuk komoditas pangan pokok dan strategis. Termasuk dengan Panja Komisi IV DPR dan Ombudsman.
"Tentu saja kita harus berterimakasih kepada Bapak Presiden yang tetap mengalokasikan alokasi pupuk di saat beberapa tempat negara lain mengurangi subsidi, bahkan tidak mampu menyiapkan subsidinya," kata Mentan SYL dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ada dua alasan mendasar langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil.
Itu didapati setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina saat ini yang potensi berdampak terhadap krisis pangan global.
"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," kata Ali, Rabu (20/7/2022).
Ali menyebutkan, ada dua perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK.
"Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao," ujarnya.
(DES)