IDXChannel - Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk bagi petani sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyebut hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah.
Kesembilan pangan tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya pun mulai berlaku pada September 2022.
"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," ungkap Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).