sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pupuk Non Subsidi Naik, Kementan: Tidak Ada Aturan HET

Economics editor Suparjo Ramalan
18/07/2022 15:04 WIB
Kementerian Pertanian menyebut tidak ada aturan soal HET lantaran pupuk nonsubsidi mengikuti harga pasar atau keekonomian.
Pupuk Non Subsidi Naik, Kementan: Tidak Ada Aturan HET (Foto: MNC Media)
Pupuk Non Subsidi Naik, Kementan: Tidak Ada Aturan HET (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk non subsidi meskipun harganya sudah melambung tinggi. 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Hatta menyebut tidak ada aturan soal HET lantaran pupuk nonsubsidi mengikuti harga pasar atau keekonomian. 

"Oh tidak ada regulasi yang mengatur HET karena itu harga pasar, gak bisa kami. Kami pernah diskusi soal itu tapi gak jalannya untuk itu mengintervensi Non subsidi itu karena itu harga pasar," ungkap Hatta saat ditemui wartawan di Bali, Senin (18/7/2022). 

Menurut data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan  Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk Urea naik hingga sebesar 235,85 persen.

Meski demikian, Indonesia menetapkan Urea sebagai pupuk bersubsidi. Penetapan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Urea dan NPK sebagai pupuk bersubsidi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement