ECONOMICS

Menteri ESDM Mau Dorong Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBT

Atikah Umiyani/MPI 17/11/2023 14:50 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku akan mendorong pembahasan skema power wheeling di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Menteri ESDM Mau Dorong Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBT. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku akan mendorong pembahasan skema power wheeling di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Hal itu akan disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR RI yang akan digelar pada pekan depan.

Meski memicu pro dan kontra dari sejumlah pihak, Arifin menilai skema power wheeling ini sejatinya dapat mempercepat masuknya bauran energi baru terbarukan (EBT).

"Kalau misalnya sekarang ini itu aturan di kita mau mempercepat masuknya bauran, terus tidak boleh. Misal kamu punya industri, kepengen pakai listrik bersih, sementara harus mencari-mencari mana sumbernya tidak ada terus ada yang mau," terangnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Oleh karena itu, dirinya menyarankan adanya negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan Independent Power Producers (IPP) agar kedunya bisa mengambil jalan tengah apabila skema power wheeling ini ikut dimasukkan dalam RUU EBET. 

"Harusnya dia bisa negosiasi, minta, bisa ada sepakat masuk tapi nanti lewat jalur transmisi yang ada. Itu charge berapa dari negosiasi masing," imbuhnya. 

Arifin menegaskan, dimasukkannya pasal terkait power wheeling dalam RUU EBET juga mekanismenya harus saling menguntungkan. Hal itu dikatakannya merespon pertanyaan apakah hal ini diterima oleh PLN atau tidak. 

"Masa' harus diganjel? Gimana misalnya industri kamu barangnya itu dipajaki di negeri orang kalau mau ekspor? Tidak laku kan? Kalau enggak laku, tutup, dia enggak kerja. Nanti semuanya mekanisme harus saling menguntungkan," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto juga mengatakan, raker antara pihaknya dengan Kementerian ESDM akan membahas dua poin baru di dalam RUU EBET, yaitu pembentukan badan usaha khusus (BUK) EBT dan skema power wheeling.

"Yang di bawah ke raker dengan menteri hanya tiga pasal saja, yaitu pembentukan badan khusus atau pengeola EBET dan konsep power wheeling. Hal ini memerlukan keputusan selevel Kementerian dibahas melalui raker,” jelas Sugeng pada Kamis (16/11/2023). 

Sugeng juga mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian ESDM telah selesai membahas 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. 

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, dimasukkannya pasal terkait power wheeling ini lantaran pihaknya melihat permintaan listrik, khususnya dari energi baru terbarukan semakin tinggi. Menurutnya, salah satu strategi yang tepat untuk memenuhi permintaan tersebut dengan menerapkan sistem power wheeling.  

Sementara itu, terkait BUK EBT, lanjut Sugeng, nantinya akan sama seperti BUK di sektor minyak dan gas bumi, seperti SKK Migas. 

"Di EBT apakah perlu enggak (BUK)? Kalau di nuklir kan jelas ketentuan internasional perlu NEPIO. Lantas, secara keseluruhan perlu enggak? Ada yang perlu ada yang tidak, itulah diputuskan di dalam raker,” terangnya.

Sugeng menjelaskan ditundanya raker pembahasan RUU EBEt, karena Menteri ESDM pergi ke Amerika mendampingi Presiden Joko Widodo, maka raker diundur pekan depan. 

"Sebetulnya kalau enggak Menteri mendampingi Presiden ke Amerika hari kemarin mestinya rakernya tapi ditunda tanggal 20 nanti," tukas Sugeng.

(YNA)

SHARE