Menteri KKP Klaim Ilegal Fishing di Indonesia Sudah Sangat Jauh Berkurang
aksi ilegal fishing sejak lama merupakan permasalahan laten yang membuat potensi pengambangan industri perikanan domestik menjadi tidak maksimal.
IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) yang dilakukan oleh nelayan dari negara tetangga telah mampu diminimalisasi dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini disebut sebagai implementasi terbobosan di bidang perikanan dan kelautan pada tahun 2022, di mana KKP mendorong program kebijakan penangkapan ikan yang terukur.
"Dengan adanya terobosan kebijakan terukur ini, dapat mengurangi sejumlah kegiatan ilegal fishing, khususnya dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia maupun Filipina," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Klaim ini tentu menjadi kabar baik bagi ekosistem perikanan nasional, di mana aksi ilegal fishing sejak lama merupakan permasalahan laten yang membuat potensi pengambangan industri perikanan domestik menjadi tidak maksimal.
Pada tahun 2021 lalu saja, misalnya, potensi kerugian negara dari aksi illegal fishing yang berhasil digagalkan mencapai Rp 1,1 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 166 kapal yang berhasil diamankan, yang terdiri dari 114 kapal asal Indonesia dan 52 kapal asing.
“Jadi untuk ilegal fishing dari negara tetangga (asean) sebenarnya semakin sini semakin bulan semakin tahun semakin turun dan berkurang. Dulu di bulan-bulan sekarang (maret) sudah banyak yang tercatat lakukan ilegal fishing. Tapi untuk saat ini di 2022 masih terhitung (oleh) jari lah," tutur Sakti.
Menurutnya, KKP telah memiliki komitmen untuk mempercepat Dalam pengembangan tiga terobosan kkp di sektor ekonomi biru, ekologi dan faktor sosial. Salah satunya yang menjadi catatan adalah overfishing dari lokal yang menyatakan bahwa sejumlah nelayan tidak mengambil ikan dengan terjadwal.
“Justru yang lokal, akan kita siap evaluasi dan terapkan ada nelayan yang ambil unreported fishing yang ngambilnya tak ada waktu,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaludon menyampaikan bahwa penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Tentu dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan. Tentu banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengambil langkah tegas," pungkasnya. (TSA)