sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rig Berbendera Sri Lanka Ada di Perairan Batu Ampar, KKP Lakukan Investigasi 

Economics editor Azfar Muhammad
17/03/2022 08:20 WIB
KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam.
Rig Berbendera Sri Lanka Ada di Perairan Batu Ampar, KKP Lakukan Investigasi (Dok.MNC)
Rig Berbendera Sri Lanka Ada di Perairan Batu Ampar, KKP Lakukan Investigasi (Dok.MNC)

IDXChannel — Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. Pemeriksaan tersebut menjadi penegasan peran KKP dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 GT tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan peralatan untuk melakukan pengeboran di Lhokseumawe, Aceh. 

“Bahwa jajaran kami di Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berkebangsaan Sri Lanka pada Jumat (11/3/2022),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022). 

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekitar akhir Maret 2022 sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga serta kesiapan peralatan pengeboran.

“Polsus PWP3K masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Rig milik PT. ODG tersebut menerima tender dari PT. T. Adapun terkait dengan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menyampaikan bahwa baik dari Agen maupun Nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL. Kami dalam proses pendalaman apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara. Artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL," pungkas Adin.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)  ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR),  selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement