sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Distop KKP 

Economics editor Azfar Muhammad
01/03/2022 07:47 WIB
KKP menghentikan operasi kapal penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 di perairan Bangka. 
Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Distop KKP (Dok.KKP)
Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Distop KKP (Dok.KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) menegaskan untuk menghentikan operasi kapal penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 di perairan Bangka

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan sebab telah diduga  terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalm keterangan resmi, Selasa (1/3/2022). 

Adin menyampaikan bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. 

“Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir. Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terangnya.

Penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” untuk memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, “ ujarnya. 

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement