IDXChannel – Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa isu kelautan di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang.
“Jadi isu kelautan di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat UUNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestar dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).
Di antara hal yang harus dipertimbangkan adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN.
“Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah IKN yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan,” urainya.
Sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruan, materi teknis ruang perairan IKN diintegrasikan ke dalam RTR KSN IKN dengan prinsip keselarasan dan keserasian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan ruang laut, khususnya pada daerah yang bertampalan pada wilayah pesisir.