sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Berizin dan Terpapar Bakteri, KKP Musnahkan 121 Kg Produk Perikanan di Ternate

Economics editor Azhfar Muhammad
17/02/2022 08:03 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemusnahan terhadap 121,9 kg komoditas perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemusnahan terhadap  121,9 kg komoditas perikanan.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemusnahan terhadap 121,9 kg komoditas perikanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel —  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate telah melakukan pemusnahan terhadap  121,9 kg komoditas perikanan. 

Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis mengungkapkan pemusnahan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) yang akan dilalu lintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu. 

“Kami mencatatat 121,9 kg komoditas perikanan yang akan dimusnahkan, diantaranya 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021. Lalu ada 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang kita amankan sejak 21 Januari 2022," kata Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis dalam keterangan resmi, Kamis  (17/2/2022).

Arsal menambahkan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu  Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.  

Sedangkan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement