ECONOMICS

Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif

Taufik Fajar 03/03/2021 13:30 WIB

Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif.

Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lelautan dan perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu dari kelebihan tersebut adalah lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan pidana.

"Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable," ujar Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif dalam rangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu (3/3/2021).

Kelebihan kedua, kata Menteri Trenggono, PP ini akan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. 

Lalu kelebihan ketiga mencapai sektor perikanan tangkap. Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi. Dengan adanya peraturan tersebut, perijinan kini berada dalam satu pintu di KKP saja. Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. 

Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Kemudian kelebihan kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal. 

Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan,  kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif. 

"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) merupakan upaya agar pemidanaan kembali  pada  khittahnya  sebagai  ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Trenggono.

Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. 

Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021 ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

"(Sosialisasi) yang besar dan formal seperti ini baru KKP (yang menggelar). Jadi dua jempol untuk KKP," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi. (TIA)

SHARE