Menteri KP Akui Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Bakal Segera Dipanggil
Menteri Kelautan dan Perikanan mengaku sudah mengantongi nama pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, yang berdiri sepanjang lebih dari 30 kilometer.
IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku sudah mengantongi nama pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, yang berdiri sepanjang lebih dari 30 kilometer.
Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan," kata Trenggono.
Dengan tenangnya, Trenggono mengakui, pihaknya telah mengantongi petunjuk sosok yang mendalangi pagar laut itu. Hanya saja, ia tak mengungkapkannya lantaran masih perlu klarifikasi.
"Ya, memang tuntutan dari masyarakat pengennya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu," kata dia.
"Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya," sambung Trenggono.
Meski begitu, dia belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar laut tersebut. Meski begitu, ia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.
Eks Wakil Menteri Pertahanan itu juga menyebut pihaknya memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut karena tidak memiliki digital surveilans. Padahal, pengajuan alat pengawas itu sudah dilakukan, namun hingga saat ini KKP belum memilikinya.
Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut. Di sisi lain, kepolisian juga melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.
"Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)