Menyedihkan, Buruh Sebut Perusahaan Tekstil di Jakarta Tersisa Satu
Meski tidak mengajukan audiensi dengan perwakilan Kemendag, massa aksi buruh berorasi perihal karut marut industri tekstil khususnya di wilayah Jakarta.
IDXChannel - Massa buruh yang menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bergeser dari Patung Kuda, Jakpus ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski tidak mengajukan audiensi dengan perwakilan Kemendag, massa aksi buruh berorasi perihal karut marut industri tekstil khususnya di wilayah Jakarta.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Andre Nasrullah membacakan orasinya terkait tuntutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi biang kerok PHK massal di Industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dia mengatakan, saat ini hanya tersisa satu perusahaan TPT yang masih bertahan di Jakarta, tepatnya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
"Perlu saya sampaikan kawan-kawan, bahwa kami di Jakarta, pabrik tekstil hanya tinggal satu perusahaan di Jakarta Timur. Yang lain, kosong semua, bubar semua," kata Andre dengan lantang dari atas mobil komando, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Andre menerangkan, perusahaan TPT yang masih bertahan tersebut adalah PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) atau Centex, di Ciracas, Jakarta Timur. Menurutnya, saat ini Centex pun semakin mengurangi produksinya dalam dua pekan terakhir.
"Pabrik tekstil Jakarta Timur, awalnya produksi hampir 100 persen, (tapi) di dua minggu kemarin hanya 50 persen. Jam kerjanya dan gajinya, Sabtu-Minggu, Sekarang dikasih cuma empat hari," katanya.
Andre menegaskan, dengan terus acuhnya pemerintah terutama dalam mempertahankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, maka perusahaan TPT akan semakin melakukan efisiensi hingga berujung pada PHK massal serta pabriknya terancam gulung tikar.
"Kawan-kawan dengan bertahannya jam kerja, dengan dikuranginya teman-teman dengan dirumahkan, artinya akan mengarah ke PHK dan akan mengarah pada tutupnya perusahaan-perusahaan tekstil," kata Andre.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah buruh terlalu minim. Sebab, hal ini membuat daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30 persen.
Penyebab ini semua, kata Said Iqbal, adalah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Sekarang inflasi 2,8 persen. Naik upah teman-teman merasakan enggak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah riil. Upah riil atau daya beli kita itu turun 30 persen, penyebabnya adalah Omnibus Law," kata Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58 persen tidak berbanding sama dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
"Ngerasain enggak kemarin naik gaji berapa? Cuma 1,58 persen. Sedangkan inflasi 2,8 persen. Sementara, pegawai negeri naik 8 persen, TNI-Polri naik 8 persen, kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58 persen?" kata Said.
Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan, isu kesejahteraan dan kepastian para pekerja di Indonesia ini jauh lebih mengancam dibandingkan isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Oleh karena itu kawan-kawan, kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat dari isu Tapera, jauh lebih berat dari isu JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat dari isu-isu perburuhan lainnya," kata Said.
(YNA)