Minim Risiko Gagal Bayar Surat Utang, Jadi Keunggulan Investasi SUN
Gagal Bayar Surat Utang Negara bisa dikatakan minim terjadi, karena keunggulan jika membeli SUN dibandingkan Efek lainnya adalah minimnya risiko gagal bayar.
IDXChannel - Gagal Bayar Surat Utang Negara (SUN) bisa dikatakan minim terjadi, karena salah satu keunggulan jika membeli Surat Utang Negara dibandingkan Efek lainnya adalah minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari jika jatuh tempo pembayaran terjadi, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.
Gagal bayar atau default yang dikenal sebagai Wanpretasi ini bisa saja terjadi ketika seorang peminjam tidak dapat melakukan pembayaran utang secara tepat waktu, atau melewatkan pembayaran, bahkan menghindari atau berhenti melakukan pembayaran yang seharusnya. Surat Utang Negara (SUN) merupakan Surat Berharga yang biasanya memang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan juga Obligasi Negara termasuk Obligasi Negara Retail (ORI).
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (7/1/2021), Surat Utang Negara (SUN) ini dikenal sebagai surat pengakuan utang yang telah dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia (RI) yang sesuai dengan masa berlakunya. SUN juga dapat digunakan oleh Pemerintah untuk memenuhi biaya kebutuhan anggaran pemerintah, seperti menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Surat Utang Negara juga dapat dimiliki investor lewat pasar perdana ataupun pasar sekunder. Yang dimaksud dengan Pasar Perdana yaitu kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara (SUN) untuk pertama kalinya, sedangkan Pasar Sekunder merupakan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara (SUN) yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.
SUN terdiri atas dua jenis yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan Surat Utang dengan jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun dengan pembayaran bunga secara diskonto atau pembayaran bunga yang terjadi di dalam selisih antara harga saat penerbitan awal dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo pembayaran.
Dan yang kedua, SUN jenis Obligasi Negara dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1 tahun dengan kupon pembayaran bunga secara diskonto. Sekadar informasi, Obligasi Negara juga ada yang diperdagangkan secara ritel, hal ini biasa disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia atau ORI.
Adapun tujuan diterbitkannya ORI sendiri yaitu untuk memberikan kesempatan secara meluas kepada masyarakat atau investor individual agar langsung dapat memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
Keuntungan investasi pada Surat Utang Negara (SUN) juga bisa dikatakan sama dengan obligasi pada umumnya. Keuntungannya pun bersumber dari pengahasilan bunga, hingga potensi kenaikan harga atau capital gain dari harga obligasi tersebut, dan juga minimnya risiko gagal bayar atau default.
Namun untuk para investor yang membeli obligasi korporasi, maka terdapat kemungkinan terjadi gagal bayar Surat Utang, baik kupon maupun nilai pokok obligasi tersebut yang sudah jatuh tempo akibat kondisi keuangan dan perekonomian yang tidak sedang anjlok. Surat Utang Negara (SUN) ini merupakan instrumen investasi yang dikenal bebas resiko gagal bayar karena pembayaran bunga, kupon dan pokoknya telah dijamin oleh Undang-Undang SUN. Oleh sebab itu, setiap tahunnya Pemerintah selalu menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok ON dalam APBN.
Kemudian, produk SUN seperti Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan bisa Anda jual disaat Anda membutuhkan dana. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sepanjang November 2021 lalu terdapat dua perusahaan yang diketahui menunda pembayaran bunga medium term notes (MTN), yaitu PT Indah Karya dan juga PT Wadhe Nusantara.
Sedangkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah mencatatkan berdasarkan data publikasi peringkat oleh Pefindo, di tahun 2021 terdapat dua perusahaan yang mengalami penundaan pembayaran Surat Utang.
Sekadar informasi, pengaturan gagal bayar atau default ini wajib ada di dalam setiap Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dan sudah dibentuk antara Emiten dan Wali Amanat yang mewakili pemegang obligasi dalam penerbitan obligasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BAPEPAM yang sekarang dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 (UUPM). (SNP)