Minta Ditunda, Pengamat Sebut Tarif Ojol Naik Akan Timbulkan Masalah Baru
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Dia menilai, kebijakan ini hanya akan menimbulkan permasalahan baru di kalangan masyarakat.
Karena menurutnya, daya beli masyarakat saat ini merosot tajam karena akibat dari pandemi Covid-19, pengangguran yang meningkat dan lain sebagainya hingga kemiskinan ekstrem.
"Karena pengguna ojol adalah masyarakat menengah ke bawah saya rasa itu menjadi beban tersendiri menimbulkan masalah baru menurut saya dalam hal ini," ujarnya dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, ia menilai bahwa perhitungan atau kalkulasi tarif yang ditentukan terlalu tinggi, karena meskipun kenaikannya hanya Rp200 hal itu dianggap semakin tinggi sebab diiringi dengan kenaikan komoditas lain.
"Jadi yang menjadi masalah di situ karena pada akhirnya pendapatan dari para mitra akan berat, karena kita memahami spare part yang makin mahal, segala sesuatu seperti oli, bengkel semua naik," terangnya.
Sehingga ia menyarankan kepada pemerintah, kenaikan tarif ojol sebaiknya ditunda atau dibatalkan hingga situasi kondisi ekonomi masyarakat membaik.
"Menurut saya secara keseluruhan tetap harus ditunda, kalau perlu dibatalkan saja dulu, karena situasinya belum memungkinkan," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022. (TYO)