IDXChannel - Perbandingan tarif ojol per zonasi lagi-lagi mengalami penyesuaian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memuat .melalui Departemen Umum Perhubungan dengan mengeluarkan peraturan terbaru penyesuaian harga ojek online. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Menghitung Tarif Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat Sesuai Permohonan.
Tarif Ojol Per Zonasi
Berikut rincian tarif ojol 2022 untuk tiga zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah sekitar Rp1.850 per km.
Biaya jasa batas atas berkisar Rp2.300 per km.
Rentang biaya jasa minimal berkisar Rp9.250 hingga Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah berkisar Rp2.600 per km.
Biaya jasa batas atas berkisar Rp2.700 per km.
Rentang biaya jasa minimal berkisar Rp13.000 hingga Rp13.500.
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah berkisar Rp2.100 per km.
Biaya jasa batas atas berkisar Rp2.600 per km.
Rentang biaya jasa minimal berkisar Rp10.500 hingga Rp13.000.
Namun, kabar terbarunya kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan dalam KM KP 564 2022 telah dibatalkan per 4 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan telah meminta perusahaan ojek online berdasarkan aplikasi yang digunakan di Indonesia, seperti Gojek dan Grab, membuat tarif penyesuaian.