IDXChannel - Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) tepat sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi. Sebab, jika tidak ada tarif minimal akan berdampak pada kerugian bagi pengemudi.
Aturan tarif baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP/564/2022 yang diundangkan pada 4 Agustus 2022.
"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tarif bawah," katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).
Selain itu, operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya guna melindungi para mitra kerjanya disaat isu BBM akan mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan ojek online lantaran lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum.
"Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan resiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yg lebih murah," terangnya.