Ia menjelaskan, tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal ditentukan oleh aplikator lantaran memiliki kewenangan yang definitive. Dalam pengaturan tersebut, baja regulator (Kemenhub) perlu melakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya. Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.
"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tarif oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.
Adapun besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.