sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Dilema Kenaikan Tarif Ojol saat Harga BBM Naik

Economics editor Heri Purnomo
22/08/2022 19:20 WIB
Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) tepat sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi.
Begini Dilema Kenaikan Tarif Ojol saat Harga BBM Naik (Foto: MNC Medis)
Begini Dilema Kenaikan Tarif Ojol saat Harga BBM Naik (Foto: MNC Medis)

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Aturan Besaran tarif tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement