ECONOMICS

Mudik Dilarang, Ini Dampaknya Bagi Industri Penerbangan RI

Giri Hartomo 26/04/2021 06:20 WIB

Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini tentunya berdampak besar bagi industri penerbangan.

Mudik Dilarang, Ini Dampaknya Bagi Industri Penerbangan RI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini tentunya berdampak besar bagi industri penerbangan di Indonesia.

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan adanya larangan mudik sangat mengganggu kinerja industri penerbangan. Pasalnya, saat mudik lebaran merupakan puncak atau peak season dari angkutan udara menyusul banyak masyarakat yang menggunakan transportasi atau angkutan udara untuk pergi ke kampung halamannya. 

"Sangat terganggu. Kita berharap lebaran itu bisa menjadi peak season," ujarnya kepada media, Minggu (25/4/2021)

Meskipun menurut Denon, dengan adanya larangan mudik ini penurunannya tidak terlalu jauh. Karena saat ini penerbangan hanya melayani sekitar 2 hingga 3 juta penumpang saja setiap bulannya. 

"Nah sekarang ini kisaranya di 2-3 juta penumpang per bulan. Jadi pada saat larangan dropnya tidak terlalu jauh," ucapnya. 

Hal ini berbeda dengan posisi pada awal pandemi covid-19 datang atau masuk ke Indonesia. Denon menjelaskan posisi penumpang pada  Maret, April, Mei 2020 dari rata-rata 8 juta penumpang per bulan. 

Kemudian pada Juni 2020, mendadak penumpang anjlok hingga menjadi hanya sekitar ratusan ribu saja. Kemudian bulan selanjutnya yakni Juli hingga November kembali naik menjadi 2 hingga 3 juta penumpang per bulan. 

"Yang terdalam itu Maret - April 2020 karena dari 8 juta lebih penumpang menjadi sekitar juni itu sekitar ratusan ribu. Juli, Agustus, September, oktober, november 2-3 juta penumpang per bulan.  Terdalam itu Maret-April-Mei-Juni," jelasnya.  (RAMA)

SHARE