ECONOMICS

Naik 6,13 Persen, UMP Jatim Dipatok Rp2,16 Juta di 2024

Iqbal Dwi Purnama 21/11/2023 13:26 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,13% menjadi Rp2.165.244.

Naik 6,13 Persen, UMP Jatim Dipatok Rp2,16 Juta di 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,13% menjadi Rp2.165.244. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).

Adapun upah minimum Jatim pada 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13% menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimum provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Kenaikan upah tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan dalam pembentukan formula pengupahan tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Didalamnya mengatur setidaknya ada 3 variabel menjadi komponen penghitungan pengupahan, pertama pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," pungkasnya.

(DES)

SHARE