Nasib TikTok Shop Cs Masih Menanti Revisi Permendag 50/2020
Nasib platform media sosial yang digabungkan dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop bergantung pada revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
IDXChannel - Nasib platform media sosial yang digabungkan dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop bergantung pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ada poin khusus yang akan mengatur keberadaan social commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan, revisi aturan tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Target kita revisi Permendag yang sekarang masih di KemenkumHAM," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya pemisahan antara platform media sosial dengan platform e-commerce. Namun, Teten menegaskan pihaknya masih menunggu hingga revisi Permendag 50/2020 rampung.
"Jangan lagi saya dikepung oh (social commerce) bubar gitu. Bubarkan enggak gitu. Nanti kita lihat hasil Permendag itu aja," tegas Teten.
Teten juga menyampaikan, kalaupun nantinya ada pelarangan penggabungan antara sosial media dan e-commerce, pelaku usaha bisa membuat entitas baru yang tidak menggabungkan keduanya. "Nanti kan (social commerce) juga kan bisa bikin entitas baru, bisnis baru," tuturnya.
Dia menambahkan, selain melalui revisi Permendag 50/2020, pemerintah juga tengah berupaya memperkuat ekonomi digital dengan membentuk satuan tugas (satgas) ekonomi digital yang nantinya akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Rekomendasi yang dihasilkan bisa berupa usulan penambahan aturan ataupun hal-hal lain yang bisa melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk impor murah.
Satgas tersebut terdiri dari beberapa kementerian/lembaga yang diorkestrasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini lagi dikaji oleh satgas. Kita lihat rekomendasinya nanti apa. Apakah mungkin hanya PP, Perpres atau mungkin nanti setiap Kepmen Kementerian. Seperti di sektor keuangan di digital finance itu kan hanya perlu kebijakan BI, kebijakan Kementerian Keuangan doang cukup, jadi tidak perlu lagi dibikin itu, itu artinya benchmark," tuturnya.
(YNA)