ECONOMICS

OJK Beberkan Perkembangan Rencana Pembentukan Dewan Emas Nasional 

Dinar Fitra Maghiszha 19/05/2025 22:21 WIB

OJK membeberkan perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional.

OJK membeberkan perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan pembentukan Dewan Emas Nasional.

"Dewan Emas Nasional dirancang untuk mendukung ekosistem bulion di Indonesia, saat ini masih berada pada tahap pendalaman," kata  Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Senin (19/5/2025).

“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait," lanjut dia.

Agusman menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

Agusman menambahkan, dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.

Terkait dengan penyelenggara kegiatan usaha bulion, OJK telah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025.

"Kemudian, LJK lain yang telah mengantongi izin usaha bulion yakni PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024," kata dia.

Selain Pegadaian dan BSI, kata Agusman, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

“Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE