IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati potensi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kinerja sektor pembiayaan, khususnya perusahaan multifinance dan pinjaman daring (pindar).
“Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).
Sedianya, peningkatan jumlah PHK berpotensi memberi dampak terhadap terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga dapat menimbulkan lonjakan kredit bermasalah bagi kreditur.
Untuk menjaga stabilitas industri, kata Agusman, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan di bidang tersebut untuk memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.