IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masuk dalam kategori berdampak sistemik, meskipun industri ini mengalami perlambatan pertumbuhan piutang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, per Maret 2025, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh sebesar 4,6 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp510,97 triliun.
Capaian ini lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang tumbuh 5,92 persen yoy, dan Januari 2025 yang tumbuh 6,04 persen yoy.
“Sejauh ini tidak terdapat multifinance yang dinilai berdampak sistemik,” kata Agusman,saat Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).
Dia menambahkan, best practice penetapan lembaga keuangan sistemik, didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity).