Sebagai langkah preventif, OJK mendorong penguatan manajemen risiko perusahaan pembiayaan melalui penerbitan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
Ini mengatur pengawasan aktif manajemen, kebijakan risiko mencakup prosedur dan penetapan limit risiko, sistem pengendalian internal, dan kecukupan infrastruktur manajemen risiko.
Selain itu, OJK juga mendorong diversifikasi portofolio pembiayaan ke sektor-sektor produktif lainnya, agar mengurangi ketergantungan pada pembiayaan otomotif yang saat ini masih dominan.
“Industri multifinance didorong untuk melakukan diversifikasi ke sektor produktif antara lain seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik,” kata Agusman.
(Nur Ichsan Yuniarto)